Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
DAFTAR ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA WIYORO KECAMATAN NGADIROJO
TAHUN 2013 - 2019
1. Drs. SUJATMANTO
2. Drs. HARSANTO, MM
3. SUTOMO, S.Sos
4. MARSITIN RUSDI, Sst.FT
5. SUGIYATI, S,Pd
6. MASHUDI, SH
7. BUDI HARIYANTO, SP
8. Ir. MOCHAMAD CHOLIS SYAIFUDIN, S.Pd
9. NUR KHOLIL







No comments:

Post a Comment