- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KTP
- Sudah berusia 17 tahun
- Belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah
- Fotocopy Surat Cerai bagi yang sudah cerai
- Fotocopy Kartu Keluarga terbaru
- Semua fotocopy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi instansi yang berwenang.
- Melakukan perekaman data KTP-el
Untuk penggantian KTP karena hilang atau rusak :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- KTP yang rusak bagi yang KTP nya rusak
- Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
Persyaratan Surat Keterangan (sudah perekaman):
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui/dilegalisasi Kecamatan
- Fotocopy KK terbaru
- Harus sudah melakukan perekaman data
No comments:
Post a Comment