PENCATATAN KEMATIAN (AKTA KEMATIAN)
Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) tempat penduduk tersebut berdomisili/ahli warisnya/keluarganya atau yang mewakili kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk kemudian diterbitkan Akta Kematian.
Akta Kematian Berguna Untuk :
- Bukti Sah mengenai status kematian seseorang sebagai dasar pembagian waris.
- Penetapan status Janda/Duda
- Pengurusan asuransi, pensiun, perbankan.
Persyaratan Pencatatan Kematian :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan.
- Mengisi Formulir Permohonan Akta Kematian.
- Asli, Surat Keterangan Kematian atas nama termohon dari Desa/Kelurahan.
- Fotocopy Akta Kelahiran termohon.
- Surat Keterangan ahli waris dari termohon yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan.
- Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah termohon.
- Fotocopy KTP termohon.
- Fotocopy KK termohon.
- Menghadirkan 2 orang saksi dan fotocopy KTP saksi
- Fotocopy KTP Pemohon.
- Semua Fotocopy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
No comments:
Post a Comment