Prosedur Pengurusan Akte Kematian

PENCATATAN KEMATIAN (AKTA KEMATIAN)
Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) tempat penduduk tersebut berdomisili/ahli warisnya/keluarganya atau yang mewakili kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk kemudian diterbitkan Akta Kematian.

Akta Kematian Berguna Untuk :
  1. Bukti Sah mengenai status kematian seseorang sebagai dasar pembagian waris.
  2. Penetapan status Janda/Duda
  3. Pengurusan asuransi, pensiun, perbankan.
Persyaratan Pencatatan Kematian :
  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan.
  2. Mengisi Formulir Permohonan Akta Kematian.
  3. Asli, Surat Keterangan Kematian atas nama termohon dari Desa/Kelurahan.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran termohon.
  5. Surat Keterangan ahli waris dari termohon yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan.
  6. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah termohon.
  7. Fotocopy KTP termohon.
  8. Fotocopy KK termohon.
  9. Menghadirkan 2 orang saksi dan fotocopy KTP saksi
  10. Fotocopy KTP Pemohon.
  11. Semua Fotocopy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

No comments:

Post a Comment