LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.


Daftar Pengurus LPMD :

  1. Ketua : SUGENG, S.Pd 
  2. Wakil Ketua : SUGIYANTO, S.Pd
  3. Sekretaris : AMRI RAHMAN HAMID
  4. Bendahara : NASRODIN

No comments:

Post a Comment