Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga (KK)


desa wiyoro

SYARAT UTAMA :
  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan.
  2. Mengisi formulir permohonan KK
  3. Fotocpy Surat Nikah bagi yang sudah menikah.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/Kelurahan.
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
  6. Fotocopy Surat Cerai bagi yang sudah bercerai.
  7. Semua fotocopy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

  • Untuk Pembuatan KK Baru karena pindah datang :

- Syarat 1 s/d 7
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal 
  • Untuk Pembuatan KK Baru karena pemecahan KK :

- Syarat 1 s/d 7
- KK lama yang akan dipecah

  • Untuk Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga baru melalui kelahiran anak :

- Syarat 1 s/d 7
- KK lama
- Surat Keterangan Kelahiran anak dari Desa/Kelurahan
  • Untuk Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga disebabkan kematian anggota keluarga :

- Syarat 1 s/d 7
- KK lama
- Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (surat kematian harus selalu dilaporkan by name setiap bulan ke Dindukcapil cq Kantor Kecamatan)
  • Untuk Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga baru melalui numpang KK :

- Syarat 1 s/d 7
- KK lama
- KK yang akan ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah datang dari anggota keluarga baru yang pindah datang.
  • Untuk Penggantian KK

Syarat :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- KK lama yang rusak bila KK nya rusak
- Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KK yang hilang.

No comments:

Post a Comment