Prosedur Pengurusan AKTA Kelahiran

PENCATATAN KELAHIRAN (AKTA KELAHIRAN)

Akta Kelahiran adalah dokumen penduduk yang merupakan Bukti Sah mengenai identitas diri, menjelaskan nama anak, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua dan kewarganegaraan, hubungan keperdataan antara anak dan orang tua.
Akta Kelahiran digunakan untuk :
Dasar penerbitan dokumen identitas penduduk (KTP/KK) atau surat keterangan kependudukan lainnya.
Perlindungan hukum oleh Negara.
Persyaratan masuk sekolah, melamar pekerjaan, melangsungkan pernikahan, penetapan ahli waris, dan penelusuran silsilah.
Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran :
I. UMUM
Pencatatan 0 – 60 hari setelah lahir
Persyaratan pengurusan akta kelahiran :
  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan.
  2. Mengisi formulir permohonan Akta Kelahiran.
  3. Surat Kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan/diwakilkan)
  4. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
  5. Fotocopy Surat Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Cerai dari Orang Tua termohon.
  6. Surat Pernyataan Lahir Luar Nikah bagi Kelahiran Luar Nikah diketahui Kepala Desa/Kelurahan
  7. Fotocopy KTP Orang Tua termohon dan/atau pemohon.
  8. Fotocopy KK yang terbaru (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan aktanya)
  9. Surat Pernyataan (disediakan oleh Dindukcapil) bermaterai cukup, apabila ada perbedaan nama ayah.
  10. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan Fotocopy KTP saksi.
  11. Semua fotocopy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

II. KHUSUS
Pencatatan lebih dari 60 hari setelah lahir
Persyaratn pengurusan akta kelahiran :
  1. Surat Keputusan Kepala Dindukcapil tentang Izin Pencatatan lebih dari 60 (enam puluh) hari setelah lahir
  2. Ijasah bagi yang sudah memiliki
  3. Fotocopy KTP termohon bila sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah menikah.
  4. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan.
  5. Mengisi formulir permohonan Akta Kelahiran.
  6. Surat Kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan/diwakilkan)
  7. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
  8. Fotocopy Surat Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Cerai dari Orang Tua termohon.
  9. Surat Pernyataan Lahir Luar Nikah bagi Kelahiran Luar Nikah diketahui Kepala Desa/Kelurahan
  10. Fotocopy KTP Orang Tua termohon dan/atau pemohon.
  11. Fotocopy KK yang terbaru (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan aktanya)
  12. Surat Pernyataan (disediakan oleh Dindukcapil) bermaterai cukup, apabila ada perbedaan nama ayah.
  13. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan Fotocopy KTP saksi.
  14. Semua fotocopy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

No comments:

Post a Comment